intsiawati.com–Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Instiawati Ayus SH MH menegaskan penanganan wabah Covid-19 dan dampak ikutannya di tingkat pedesaan tidak cukup hanya dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri. Namun dibutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas dan tegas sebagai landasan aparat desa.
“Saya tak sependapat dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang menganggap penanganan Covid–19 di daerah sudah dianggap berjalan hanya dengan SE Menteri semata. Harus ada Petunjuk Teknis (juknis) yang tegas dan jelas,” ujar Iin, panggilan akrab Instiawati Ayus SH MH, Kamis (9/4/2020).
Iin mengungkapkan hal tersebut menanggapi terbitnya SE Menteri Dalam Negeri nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 di daerah yang mengatur pembentukan Gugus Tugas sampai ke tingkat desa. Serta SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid–19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Penggunaan dana desa untuk Covid–19 ini tidak selesai dengan Surat Edaran Menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes. Ini situasi dan kondisi yang khusus, maka perlu perlakuan khusus sehingga harus ada juknis yang tegas dan jelas. Saya minta secepat-cepatnya di tataran Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu untuk menuntaskan juknis bersama,” tegas Iin, Anggota DPD RI empat periode ini.
Iin yang sedang menjalankan tugas Kunjungan Daerah dalam rangka pengawasan Percepatan Penanganan Covid19 di Kabupaten Pelelawan, Riau mengungkapkan bahwa desa-desa adalah ujung tombak untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta penanganan wabah Covid-19 beserta dampak ikutannya. Iin menegaskan jika ketiga kementerian ini tidak selesaikan Juknis segera mungkin, jangan lagi bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi covid–19.
“Saya tegaskan ya soal ini. Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa–desa, banyak Bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya. Tetapi kan ada batasnya,” ujar Iin yang juga Ketua Kelompok (Fraksi) DPD RI di MPR RI ini.
Instiawati menambahkan, dirinya akan mengambil langkah tegas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, yaitu berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu agar segera menerbitkan juknis khusus penanganan Covid–19 di desa.
“Ini suasana khusus maka harus perlakukan khusus yang menyatakan tegas bahwa dana desa bisa untuk tangani Covid–19. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan Cuma itu saja, para kepala desa ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran selama ini. Jangan sampai mereka dikejar–kejar lagi oleh berbagai oknum penegak hukum dan wartawan. Maka tuntaskan dan kerjakan segera juknis dana desa untuk tangani Covid–19. Kalau tidak, jangan menuntut kami yang di daerah,” tegas Iin.(ris)