Intsiawati.com–Melakukan test Covid-19 merupakan pengalaman baru saat pandemi. Hanya saja selain was-was menunggu hasilnya, menjalani proses test cepat (rapid test) maupun swab test berdasarkan PCR tidak semudah dibayangkan.

Setidaknya itulah yang dialami saat menjajal test Covid-19 di Pekanbaru pada akhir pekan lalu. Selain lumayan ribet, juga beragam jenis layanan dan biaya yang di berlakukan sejumlah rumah sakit maupun pusat pelayanan kesehatan di ibu kota provinsi Riau.

Saat menghubungi Puskesmas type C Simpang Tiga, Pekanbaru diperoleh penjelasan rapid test bisa dilakukan di rumah sakit. Adapun surat keterangan hasil rapid test hanya dikeluarkan saat hari kerja.

Ini berbeda dengan di Puskesmas, UPTD Pekanbaru Kota. Di sini masyarakat bisa melakukan rapid test. Namun jumlah yang bisa dilayani terbatas. Hanya saja tenaga kesehatan di Puskesmas ini tidak bisa mengeluarkan surat hasil rapid test.

Di RSUD Arifin Achmad, yang merupakan rumah sakit rujukan pasien Covid-19, memberikan layanan test Covid-19. Untuk rapid test tarifnya Rp 350.000 hasilnya bisa ditunggu tiga jam kemudian. Sedang swab test bertarif Rp 1,7 juta. Hanya saja layanan test dibuka saat hari kerja saja.

Layanan test di rumah sakit swasta juga beragam. RS Ibnu Sina di jalan Sudirman menerima layanan rapid test selama hati kerja jika jumlah pendaftar sesuai dengan kesiapan dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas.

Jadi, penjelasan melalui layanan hotline Gugus Tugas Covid19 bahwa rapid test dapat dilakukan di Puskesmas, klinik maupun rumah sakit di Pekanbaru tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan di lapangan. Lumayan ribet dan berbelit-belit. Sabar gaes.(ris)