Intsiawati.com–Anggota DPD RI Dapil Riau Dr Intsiawati Ayus SH MH menyambut baik dan mendukung langkah Mendikbud menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Panduan yang mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat ini dinilai menjawab berbagai kegelisahan masyarakat.
“Saya mendukung langkah mas Menteri Dikbud ini. Saya mengajak masyarakat selaku orang tua siswa-siswi ikut aktif terlibat dalam pembahasan dan penentuan waktu yang tepat pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” ujar Iin, panggilan akrab Dr Intsiawati Ayus SH MH, Selasa (16/6/2020).
Persetujuan orang tua merupakan salah satu dari empat syarat wajib pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi. Tiga syarat wajib lainnya adalah berada di zona hijau wabah Covid-19, mendapat izin pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kementerian Agama dan satuan pendidikan siap memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan dalam menetapkan waktu pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah disaat wabah Covid-19 dinilai langkah yang tepat. Untuk itu disarankan baik pemerintah daerah, orang tua peserta didik, pengelola satuan pendidikan bersama-sama dan bergotongroyong menyiapkan dan mengawasi proses pembelajaran saat wabah Covid-19 ini.
Pemerintah Daerah, menurut dia, memiliki peran penting ikut menyiapkan dan memenuhi sekolah tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung dilaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 jika saat pembelajaran tatap muka dimulai. Sarana dan prasarana itu antara lain tempat cuci tangan berserta sabun, pembuatan tanda-tanda untuk jaga jarak di sekolah maupun tersedianya masker dan sebagainya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.(*)