Intsiawati.com–Usai sukses mengawal SK Perhutanan Sosial hingga disetujui Menteri LHK RI dalam waktu kurang dari tiga bulan, Anggota  DPD RI Dapil
Riau Dr Intsiawati Ayus, SH, MH., bergerak cepat mendampingi warga Lukit, Kepulauan Meranti.

Hanya dalam tiga hari tim kerja Intsiawati Ayus berhasil mengawal serta merampungkan penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.

“Khusus Perhutanan Sosial di Kepulauan Meranti, merupakan yang pertama di Riau yang diurus sendiri dari aspirasi anggota DPD RI, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat menyusul daerah-daerah lain,” tegas Dr. Intsiawati Ayus SH MH,.

Program Perhutanan Sosial bertujuan menyelesaikan permasalahan lahan dan memberi keadilan bagi masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan.

Sampai 2024 Kementerian LHK menargetkan 12,7 juta hektar hutan dapat dikelola masyarakat lewat Perhutanan
Sosial ini, namun hingga medio 2020, baru 4,19 juta hektar yang sudah dikeluarkan SK-nya.

Artinya masih banyak lahan hutan, termasuk di Riau yang bisa dijadikan areal Perhutanan Sosial. Ditargetkan 3 SK Perhutanan Sosial di Riau dapat diselesaikan sepanjang tahun ini.

Pelaksanaan pendampingan
Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti kata ntsiawati dilakukan di desa Lukit, Merbau, sejak Jumat (10/7/2020) hingga Senin (13/7/2020). Proses pendampingan dilakukan terhadap Kelompok Tani Bakti Raya Lukit berlangsung sekitar 3 bulan.

Menurut  dia, tertanggal 13 Mei 2020, diterbitkan Surat Keputusan (SK) A.n Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.

“Berdasarkan SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 maka Kelompok Tani Bakti Raya Lukit memiliki secara sah dan memiliki landasan hukum untuk mengelola serta memanfaatkan areal seluas 121 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lukit, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Dr. Intsiawati Ayus SH MH,.

Ia menjelaskan, kegiatan pendampingan penyusunan RKU-RKT IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) Kelompok Tani Bakti Raya Lukit ini juga dihadiri Plt Kepala UPT KPH Tebingtinggi, Arif Hendratmo, SP .

“Penyusunan RKU-RKT ini merupakan langkah lanjut dari proses penerbitan SK Perhutanan Sosial yang juga merupakan aspirasi saya ke Kementerian LHK RI,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala UPT KPH Tebingtinggi, Arif Hendratmo, SP mengatakan, Penyusunan RKU-RKT IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya Lukit ini sangat penting.

Sebab dengan RKU-RKT inilah pemegang izin program Perhutanan Sosial dapat melakukan kegiatan pemanfaatan wilayah hutan secara terencana dan baik sesuai azas pengelolaan hutan lestari dan bermanfaat bagi masyarakat.

Arif Hendratmo SP menjelaskan bahwa sebagai pemegang IUPHKM, Kelompok Tani Bakti Raya Lukit adalah pihak yang sah mengelola pemanfaatan areal hutan Program Perhutanan Sosial.

Mereka berhjak mengelola lahan seluas 121 hektar sebagai tercantum dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 Tanggal 13 Mei 2020.

Arif Hendratmo mengatakan, selain berhak memanfaatkan kawasan, pemegang izin juga wajib memelihara dan menjaga hutan dari kebakaran.

Dalam RKU-RKT IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya yang mengelola areal hutan itu secara umum terbagi dalam tiga zonasi. Tiga zonasi tersebut yaitu, zona konservasi, zona pemberdayaan dan zona pemanfaatan.

Selain itu juga dibentuk tiga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yaitu KUPS ‘Madu Berkah Lukit’ (usaha madu hutan), KUPS ‘Hutan Lukit Lestari’ (usaha Jahe, Pinang, Pisang dan Sereh Wangi) dan KUPS ‘Raja Kaya Lukit’ (usaha peternakan).

Pada kegiatan ini juga disepakati batas antara areal hutan IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya Lukit dengan areal HTI PT RAPP. “Pihak PT RAPP juga menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dengan Kelompok Tani Bakti Raya Lukit,” ujarnya.

Beberapa materi kerjasama yang disepakati kata Arif Hendratmo, yaitu melakukan patroli dan penanganan pemadaman api, bantuan bibit tanaman serta bantuan program bagi KUPS yang dibentuk Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.(ris)