Intsiawati.com–Proses pendampingan yang dilakukan Anggota DPD RI Dapil Riau Dr Intsiawati Ayus SH MH terhadap Kelompok Tani Bakti Raya Lukit membuahkan hasil. Tertanggal 13 Mei 2020, Surat Keputusan (SK) A.n Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Bakti Raya Lukit telah diterbitkan.
Berdasarkan surat bernomor SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 maka Kelompok Tani Bakti Raya Lukit memiliki secara sah dan memiliki landasan hukum untuk mengelola serta memanfaatkan areal seluas 121 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lukit, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Prosedur pemanfaatan diatur secara jelas dalam SK tersebut.
Sesuai dalam lampiran SK tersebut, anggota Kelompok Tani Bakti Raya Lukit yang mendapatkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan diareal hutan produksi terbatas ada 28 orang. Sebagian besar mereka adalah warga Desa Lukit. Hanya satu orang anggota yang beralamat di Desa Tanjung Peranap.
Proses pendampingan pengajuan untuk mendapatkan izin usaha Perhutanan Sosial terhadap Kelompok Tani Bakti Raya Lukit berlangsung sejak sekitar bulan Februari 2020. Semua proses dilalui sesuai prosedur. Sejak penyiapan dokumen, pengajuan dokumen, mengikuti verifikasi teknis oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga menunggu terbitnya SK.
Bagi Anggota DPD RI Dapil Riau Intsiawati Ayus SH MH masyarakat Desa Lukit dan sekitarnya yang terletak di Pulau Padang bukan hal asing. Sebab tergolong sering di kunjungi dalam rangka Kunjungan Daerah dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Bahkan pada Selasa (3/3/2020) menggelar sosialisasi Program Perhutanan Sosial bersama Kementerian LHK untuk masyarakat, aparat desa dan tokoh masyarakat Merbau, Kepulauan Meranti, Riau.(ris)