Intsiawati.com–Anggota DPD RI Dapil Riau Dr Intsiawati Ayus SH MH minta proses pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dihentikan. Alasannya, materi RUU HIP dinilai berpotensi memicu konflik ideologi yang bisa merembet lebih luas menjadi sumber perpecahan keutuhan bangsa Indonesia.
“RUU HIP sebaiknya dihentikan. Saya menilai jika diteruskan bisa memicu konflik ideologi ditengah masyarakat,” ujar Iin, panggilan akrab Dr Intsiawati Ayus SH MH, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU HIP, Iin mengungkapkan potensi perpecahan ini akan dipicu oleh konsepsi Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP yang tidak menjadi bagian dari produk akhir Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945. Pengusungan konsep tersebut, tak ubahnya menghadirkan polemik 7 (tujuh) kata dalam Piagam Jakarta yang pernah terjadi sebelumnya.
Iin juga mengungkapkan bahwa DPD RI berpandangan bahwa RUU HIP tidak diperlukan. Alasannya, penyusunan RUU HIP secara teori hukum menurunkan derajat dari Pancasila itu sendiri. Karena ideologi Pancasila telah tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang nilai kandungannya secara implisit telah terkandung dalam norma-norma dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Pancasila juga telah secara tegas nyatakan sebagai sumber segala sumber hukum Negara.
Ditambahkan, DPD RI berpandangan bahwa nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam pembentukan UU harus menjadi asas-asas yang meta norma yang mempunyai derajat lebih tinggi dalam materi muatan UU. Oleh karena itu, pengaturan Pancasila dalam suatu UU khusus akan mendegradasikan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak lagi menjadi sumber segala sumber hukum.
Sebagai Ideologi Nasional, DPD RI berpandangan, prinsip Pancasila telah diaktualisasikan dalam bentuk norma-norma kehidupan nasional yang bersifat ideologis dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ideologi Pancasila adalah landasan sekaligus pedoman bagi penetapan haluan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Sehingga tidak dipelukan lagi merumuskan nilai-nilai Pancasila dengan membentuk Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Ditegaskan pula bahwa DPD RI secara tegas menolak RUU HIP. Alasannya, apabila didekonstruksi, terungkap bahwa terjadi ambiguitas makna, risiko dishamorni dan kewenangan, juga kewenangan implementor, misleading dan rumusan-rumusan RUU HIP yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu struktur norma hukum RUU HIP yang tidak sesuai dengan karakter Undang-Undang. RUU HIP dinilai mengandung norma hukum yang telalu abstrak, tidak adanya addressat (siapa yang diatur), hal yang diatur, dan tidak operasional.
Diungkapkan, berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPD RI didesain untuk menyeimbangkan proses pembentukan Undang-Undang, sehingga kepentingan dan kebutuhan daerah menjadi pertimbangan di dalam pengambilan keputusan pembentukan UU.
Untuk itu DPD RI merasa perlu untuk mengambil sikap, karena RUU HIP ini terkait dengan ideologi Pancasila, yang secara normatif menjadi sumber hukum bagi segala sumber hukum negara. Selain itu DPD RI sebagai lembaga penyalur aspirasi kebutuhan daerah, memiliki tanggung jawab untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila secara integral sampai ke tingkat daerah.
Sebagai wakil daerah, DPD RI menyatakan bahwa daerah lebih membutuhkan perhatian Negara dalam wujud yang lebih konkrit. Permasalahan kesehatan, ekonomi, dan pendidikan merupakan kebutuhan utama masyarakat daerah yang perlu perhatian serius dari pemerintah. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Peringatan dan penolakan keras terhadap RUU HIP juga diungkapkan oleh Prof Dr Yudi Latif yang juga mantan Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Yudi Latif menilai nama RUU HIP salah dan materi atau isinya semua salah. Prof. Yudi antara lain menunjukan isi RUU HIP tidak bisa membedakan membedakan antara kata Adil dalam sila kedua dengan Keadilan sosial di sila kelima dalam Pancasila.
Untuk itu Prof. Yudi mengatakan RUU HIP ini produk ngawur (inconsequential) atau asal-asalan. Prof. Yudi menilai RUU yang ingin mengatur Haluan Ideologi Pancasila tapi yang membuat RUU-nya sendiri sangat tampak tidak menguasai materi Pancasila. “Gimana ingin ngatur orang lain untuk menjalankan Pancasila, sedang yang membuat aturannya sendiri gak ngerti,” ujar Prof. Yudi Latif.(ris)